Senin, 16 Oktober 2017

Review Jurnal Syeikh Syihabuddin Aek Libung

Biografi Syeikh Syihabuddin Aek Libung
Syekh Syihabuddin, bermarga Nasution lahir pada tahun 1311 H/1892 SM di Muara Lingkumas, Sulangaling, Batang Gadis, Mandailing, dan meninggal pada tahun 1967 SM. Syhabuddin dan keluarganya tinggal di Muara Lingkumas, kemudian mereka pindah ke Bandar Labuhan Deli Serdang pada tahun 1328 H/1910 SM. Pada tahun 1332 H/ 1914 SM mereka pindah lagi ke desa Sulangaling Ranto Panjang. Di daerah ini ayahnya, Rowani al-Khalidi Naqsabandi, mendirikan tempat persulukan di desa Muara Aek Ban Bun Sulang Aling, Maidaling.

Syhabuddin memulai belajar al-qur’an, kitab, dan pengajaran ahlussunah wal jamaah pada ayahnya, Rowani al-Khalidi Naqsabandi. Pada umur 15 tahun dia juga belajar tarekat Naqsabandi ayahnya, dan pada umur 20 tahun dia mengikuti tarekat atau mysticism pada tahun 1914 Syihabuddin mendapat ijazah dari persulukan ayahnya. Kemudian dia mengajarkan tarekat Naqsabandi di beberapa tempat sperti di Angkola, Mandaling, Deli, dan Serdang.

Kemudian Syihabuddin belajar persulukan di Kumpulan, Minangkabau, Sumatra Barat, dimana Syekh Ibrahim al-Khalidi Naqsabandi meninggal. Dia belajar kepada Syekh Abdul Jabar al-Khalidi Naqsabandi (khalifah syekh Ibrahim Kumpulan) dan dia mendapat ijazah dari persulukannya. Akhirnya pada tahun 1337 H/1919 M Syihabuddin pindah ke Aek Libung (Sani-Sani), Sayurmatinggi (sekarang termasuk daerah Tapanuli Selatan). Desa ini pertama kali di buka pada tahun 1915, termasuk Syekh Syihabuddin yang pertama kali tinggal disana, tapi nampaknya dia belum pindah sepenuhnya dari desa sebelumnya yaitu dari daerah, Sulang Aling Ranto Panjang. Pada saat itu kepala desa Kuria adalah Sultan Kumala di Sayurmatinggi Angkola Jae.

Pada tahun 1339 H/1992 SM, Syihabuddin pergi ke Makkah untuk mendalami ilmunya. Dia belajar kepada Jabal Abi Qubais dari syekh Ali Ridho, anak dan khalifah dari Syekh Sulaiman Zuhdi al-Khalidi Naqsabandi, dan dia mendapat ijazah Naqsabandi darinya, sehingga dia mendapat julukan Syekh Syihabuddin al-Khalidi Naqsabandi. Setelah kepulangannya dari Makkah dia mendirikan tarekat di Tapanuli selatan sampai wafat pada tahun 1967 di Aek Libung (Syihabuddin: t.th. b:64-69).
Dengan menggunakan pendekatan genealogi, ditemukan bahwa nama lengkapnya adalah Syihabuddin bin Rowani bin Mangindal bin Maharaja Manambir. Kutipan ini disebutkan dalam isi dan penutup kitab adab al-muridin. Demikian disebutkan juga dalam Buku Sejarah dan halaman akhir kitab Fath al-Qalb. 

Syekh Syihabuddin (1967) merupakan ulama’ yang memiliki peran penting dalam membentuk masyarakat melalui aktivitas religi di beberapa tempat, sehingga dia di kenal dan di juluki dengan banyak gelar, al-fakir, syekh, dan al-‘alim al-‘allamah. Dia juga ikut serta dalam perjuangan mempertahankan kemerdekaan indonesia bersama dengan ulama’-ulama’ Mandailing yang lain dari kependudukan Belanda.

Paradigma Pemikiran Keagamaan
Syihabuddin, yang merupakan seorang murid dan khalifah dari Sheikh Mohammad Ali Ridha di Jabal Qubaisy, Mekah, mengatakan bahwa pilar (pondasi) agama ada 4 macam: iman, islam, tauhid (monoteisme), dan makrifah (Syihabbuddin: t.th.b. 69). Pemahaman dan pelaksanaan makrifah dalam hal ini harus didahului oleh pemahaman dan pelaksanaan dari iman, Islam, dan tauhid.

Pemahaman ini muncul dari ulama yang menyatukan antara ulama syari’ah dan sufi yang lebih memilih pengajaran khusus. Semangat dari rekonsiliasi, sebuah perkembangan keagamaan yang baru, yang sangat penting dalam perkembangan Islam. Kemudian semangat ini berkembang menjadi persulukan. Meskipun begitu, tentunya tidak bisa disimpulkan bahwa rekonsiliasi telah selesai, karena disana masih ada konflik yang tidak bisa dihindarkan.”Perpaduan baru” yang nantinya disebut dengan “Neo-Sufisme” (Fazlur Rahman: 1979, 193-196; Radtke: 1999, 162-173; Azra: 2004, 118-119).

Dalam praktek Sufisme, Syihabuddin digolongkan kepada aliran Naqsabadiyah. Aliran Naqsabandi  yang pelaksanaannya telah diikuti dan dikembangkan oleh Sheikh Syihabuddin, harus didahului dengan implementasi dari syari’ah/peribadahan (Syihabuddin: t.th.a, 43-44). Dalam bidang tauhid, Sheikh Syihabuddin menganut keyakinan yang dipeluk (i’tiqad) dari Ahlu Sunnah wal Jama’ah. 

Adab Muridin dan Fath al-Qalb
Buku ini ditulis dengan Arab-Melayu by Sheikh Syihabuddin dan selesai pada jum’at, tanggal 1 Ramadhan 1348 H. Berdasarkan naskah Sheikh Syihabuddin dan percetakan Pertjatimoer Medan, buku ini pertama kali dicetak sekitar tahun 1940 M. Adab al-Muridin, adalah koleksi dari salah satu cucunya yang bernama Mulkam bin Hussein bin Syihabuddin. Teks ini terdiri dari 64 halaman dan 26 halaman hilang. Halaman tersebut adalah halaman 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 18, 25, 26, 27, 28, 37, 38, 39, 40, 53, 54, 55, 56, 59, 60, 61, dan 62. 

Penulisan buku ini mengacu pada beberapa buku, dia tidak menjelaskan nama-nama buku, namun dalam pembahasannya tentang perilaku atau moral ia mengutip beberapa pernyataan dari al-Ghazali (Syihabuddin: t.th.a, 30, 31, 47, 48). Dia menyebutkan bahwa persiapan dimaksudkan untuk memudahkan praktek Sir al-Salikin, ditulis oleh Syeikh Abdussamad al-Palimbani (Syihabuddin: t.th.a, 63). Buku ini berisi tentang tauhid (sifat 20), fiqh (thaharah, sholat), pendidikan moral (perilaku anak-anak, adab terhadap sesama, hormat kepada guru, rumah tangga, dan sopan santun kepada orang tua), dan sufisme/tarekat.

Fath al-Qalb

Fath al-Qalb ditulis dengan Arab-Melayu dan diselesaikan oleh Syihabuddin pada tahun 1370 H (Syihabuddin: t.th.b, 69). Karya ini disusun atas permintaan dari murid dan sahabatnya, seperti diakui oleh pengarang.

Fath al-Qalb terdiri dari 72 halaman dan isinya dapat dibagi menjadi 6 bagian, Pertama: pengantar; Kedua: bagian membahas ilmu tauhid (pengertian hukum, sifat 20, ushuluddin, dan keyakinan yang optimis); Ketiga: bagian membahas ilmu fiqh (bersuci, berdo’a, beribadah, dan lain-lain); Keempat: bagian dari memperbanyak dhikrullah (aliran Naqsabandi, tasawuf, dan setiap hal yang berkaitan dengannya); dan Kelima: bagian menceritakan biografi pengarang, sampai ia belajar di Mekah; dan bagian terakhir adalah penutup.

Penulisan karya ini merujuk pada beberapa buku, dia tidak menjelaskan nama-nama dari bukunya, tapi dalam pembahasannya dia merujuk pada dua judul kitab: Kashf al-Asrar dan al-Hikam( karya Ibn Atha’illah) (Syihabuddin: t.th.b, 49 dan 63), dan merujuk pada kitab-kitab lain. Sehubungan dengan hukum, seperti contoh, pengarang menyebutkan Muhammad Ibn Idris al-Syafi’i. Dalam pembahasan mengenai ushuluddin (theology) pengarang menyebutkan Abu al-Hasan al-Asy’ari. Dalam pembahasan mengenai sufisme dan tarekat pengarang meruju atau menyebutkan Abu al-Wahhab al-Sya’rani, Mujahid, al-Ghazali, Abu al-Qasim al-Junaidi al-Bagdadi, Abd al-Adhim al-Manduri (murid dari Abd al-Hamid Dal Daghistan), Khalid al-‘Utsman al-Kurdi Naqsabandi al-Mujaddidi, Shah Bahauddin Naqshabandi, Ubaydullah Abdullah Ibn al-Mujaddidi Naqsabandi Afandi al-Khalidi, Bardah, Abu al-Hasan al-Syadzili, ‘Abd al-Qadir al-Gilani, dan ‘Ibn ‘Atha’illah (Syihabuddin: t.th.b, 45, 48, 49, 50, 52, 54, 62, dan 63).

Buku ini, tampaknya dimaksudkan sebagai lanjutan dari esai sebelumnya, Adab al-Muridin yang ditulis pada 1940 M. yang dinyatakan dalam pendahuluan Fath al-Qalb.

Pemikiran Sufisme Syihabuddin Aek Libung
Tasawuf (Mistisme)

Ilmu Syari’ah dari Nabi Muhammad dibagi menjadi tiga cabang ilmu, yaitu fiqh (hukum), ushuluddin, dan tasawuf (mistisme) bisa disebut persulukan yang bersumber dari al-Qur’an dan Hadits. Dalam hal ini, fiqh dipengaruhi oleh imam Muhammad bin Idris as-Syafi’i, Ushuluddin dipengaruhi oleh Abu al-Hasan al-Asy’ari, dan tasawuf dipengaruhi oleh Abu al-Qasim al-Junaidi al-Bagdadi.

Wajib ‘ain menurut ilmu mistis adalah mempelajari tingkatan-tingkatan untuk membersihkan hati dari semua sifat tercela, seperti ujub, riya, iri hati, takabbur, dan sifat-sifat tercela lainnya. Begitupun juga harus menghiasi diri dengan akhlak mulia, seperti zuhud, wara’, ikhlas, tawadhu, sabar, ridha, syukur, dan akhlak mulia lainnya (Syihabuddin t.th.b. 45)

Tingkatan tertinggi adalah ma’rifatullah, yaitu mengenal Allah SWT dengan cahaya iman dalam hati. Untuk sampai ma’rifatullah, manusia harus belajar qasad semata-mata karena Allah SWT, dan mematuhi perintah Allah SWT; meningkatkan sisi dhahir dengan ibadah kepada Allah; menghiasi hati dengan akhlak mulia; membersihkan diri dari segala sifat tercela; dan selalu menghadirkan hati untuk Allah SWT (Syihabuddin: t.th.b., 46-47).

Tarekat dan suluk
Menurut Syeikh Syihabuddin, ilmu tarekat dan suluk adalah ilmu hati, yang mengenali segala penyakit hati, seperti riya, ujub, takabbur, iri hati, dan sifat tercela lainnya serta menghiasi hati dengan sifat yang baik, seperti ikhlas, jujur, zuhud, wara, tawadhu, dan sifat baik lainnya (Syihabuddin: t.th.b., 65).

Berdasarkan pendekatan ilmu ini, tarekat sudah ada sejak zaman sahabat oleh Abu Bakr al-Siddiq langsung dari nabi Muhammad. Kemudian turun-temurun sampai ke Shah Bahauddin Naqshabandi pada 16 garis keturunan. Kemudian sampai ke Quthb al-Haramain al-Syarifain al-Sayyid al-Sharif Ubaydullah Abi Abdullah al-Naqshabandi Affandi al-Mujaddidi al-Khalidi pada 15 garis keturunan. sehingga Abdullah affandi menempati silsilah yang ke-31 yang dimulai dari Nabi Muhammad. Maka, Pelaksanaan persulukan masih berpegang pada prinsip-prinsip syariah dari Muhammad Nabi (istiqamah ‘ala al-syaria al-Ghara’) (Syihabuddin: t.th.b., 57)

Tarekat Naqshabandi menganut dua prinsip dasar (qaedah), yaitu:
1.Berpegang teguh pada sunnah nabi Muhammad baik perkataan, ketetapan, maupun perbuatan, yang disebut istiqamah ala al Ghara syariah, yang berarti untuk berpedoman pada syariah yang agung;
2.Cinta terhadap Mursyid yang didapat dari persulukan, yang disebut rabithah, Ia menghubungkan hatinya dengan gurunya (Syihabuddin: t.th.b., 44) 

Salik adalah orang yang sungguh-sungguh (ijtihad) beribadah kepada Allah dengan riyadhah disebut mujahadah. Ibadah Riyadhah adalah menahan hawa nafsu, seperti berkhalwat, puasa, dan mengurangi makan, minum, tidur dan berbicara tidak ada gunanya. Selain itu juga menjalankan semua wirid yang diberikan oleh syekhnya tanpa lalai serta tidak melanggar ibadah lainnya yang ditentukan oleh guru. Mujahadah adalah berjuang menolak dan melawan nafsu. Arif adalah orang yang ma’rifah terhadap Allah dan malaikat serta dapat membedakan antara khaliq dan makhluk (Syihabuddin: t.th.b., 48).

Dzikrullah adalah tanda iman, terlepas dari sifat kemunafikan, pertahanan setan, dan terbebas dari api neraka. Zikir dibagi menjadi tiga jenis:
1.Dzikir ism al-Zat yaitu lafadz Allah Allah.
2.Dzikir nafy itsbat yaitu La ilaha illa Allah.
3.Dzikir tahlil lil lisan
Sangat dianjurkan melakukan suluk selama 40 hari, 20 hari, 10 haru, atau beberapa hari. Jumlah 40 hari mengacu pada Muhammad nabi yang bersabda:
“Barangsiapa sembahyang lima waktu 40 hari secara berjama’ah, tidak tertinggal satu takbir al-ihram pun bersama imam, niscaya disuratkan baginya dua kelepasan, yaitu lepas dari sifat munafik dan lepas dari api neraka” (Syihabuddin: t.th.b., 57).
Ketika salik melakukan serangkaian suluk, ia harus:
1.Mengurangi makan. Makan lebih sedikit berarti darah berkurang dalam hatinya, yang mana iblis menempati hati. Makan lebih sedikit bisa membersihkan dan menenangkan hati, menghasilkan hati yang lembut. Oleh karena itu, dapat membuka mata hatinya.
2.Mengurangi tidur di malam hari dan melakukan amal ibadah kepada Tuhan. Mengurangi tidur dapat memurnikan dan menjernihkan hati.
3.Lebih baik untuk menjauhi makanan yang bernyawa (daging).
4.Ingat dzikrullah ketika terjaga, tidur atau dalam pekerjaan, baik ketika sehat maupun sakit (Syihabuddin: t.th.b., 57-58).

Pelaksanaan Persulukan
Syeh Syihabuddin Aek Libung menyebarkan ajaran suluknya dipersulukan Aek Libung, Sayurmatinggi, Tapanuli Selatan. Penyebutan tempat atau penisbahan tempat kepada seseorang merupakan sebuah tradisi Islam yang telah berlangsung lama. Nama-nama tempat, bahkan kadang-kadang nama profesi, aliran/paham/mazhab keagamaan, atau sifat tertentu, menjadi kebiasaan yang turun temurun, yang dilekatkan pada ulama atau orang-orang tertentu. Setelah Syeh Syihabuddin Aek Libung wafat, ajaran suluk ini tidak hanya berhenti  sampai disitu, tetapi diteruskan oleh putra sulungnya Syeh Sulaiman. Setelah Syeh Sulaiman wafat persulukan Syeh Syihabuddin diteruskan oleh adiknya Syeh Husein, lalu diteruskan putranya Syeh Mulkan bin Husein.

Ajaran suluk Syeh Syihabuddin dapat dibilang fleksibel, karena suluk ini dapat dilakukan selama empat puluh hari, dua puluh hari, sepuluh hari, atau beberapa hari sesuai kemampuan salik (murid suluk). Suluk yang demikian itu bukan keinginan atau ide Syeikh Syihabuddin sendiri, namun didasarkan pada hadis nabi yang berbunyi “barang siapa yang sembahyang lima waktu selama empat puluh hari secara berjamaah, tidak tertinggal satu takbiratul ihrampun bersama imam, maka niscaya baginya memperoleh dua kebebasan, yaitu bebas dari sifat munafik dan bebas dari api neraka ”.

Syeh Syihabudin tidak sembarangan dalam merangkai ajaran suluknya, ia tetap berpegang teguh pada syariat. Seperti pendapatnya bahwa agama tidak hanya iman, tauhid dan makrifat tetapi juga syariat. Dalam melaksanakan suluk Syeh Syihabuddin menganjurkan kepada muridnya untuk senantiasa hadir (memusatkan perhatian kepada Allah) dan tidak menyia-nyiakan waktu alias mengunakan waktu dengan sebaik-baiknya, seperti kata pepatah arab “waktu itu laksana pedang, jika tidak kau patahkan maka ia akan mematahkaanmu”. Seorang salik (murid suluk) juga harus senantiasa menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya, serta bersungguh-sungguh menjalankan syariat islam. Setelah itu seorang salik membaca istighfar dilanjutkan membaca surat al-fatihah, al-ikhlas, ayat kursi. Lalu dilanjutka membaca tasbih, shalawat dan salam kepada nabi Muhammad saw.
Syeh syihabuddin merumuskan ajaran suluknya dalam dua kitab karangannya, yaitu adab al-muridin dan fath al-qalb. Diakhir halaman kitab adab al-muridin syeh syihabuddin memberikan catatan yang isinya
1.Pelaksanaan suluk di persulukan runding dimulai pada malam jumat 13  syawal selama dua puluh hari atau sepuluh hari dan berakhir pada kamis 3 zulqai’dah.
2.Guru suluk dibimbing oleh seoarng khalifah samin dan dapat suluk ditempat.
3.Deskripsi itu tanggal: sayur matinggi, 6 syawal 1369, Syihabuddin ayah syekh, dan dicap dengan cap bertuliskan Syeh Syihabuddin bin malim ....
4.spesifikasi telah disetujui oleh kepala desa sebagai negosiator, namanya kurang jelas dengan kata "pengetahuan dan persetujuan dan tanggal negosiator, 27/07/50"
5.di sisi kiri terdapat juga tulisan: "suluk di Runding pada 23 Zulhijjah 1371 panjang bagaimana kuasanya, ayah Syeikh Syihabuddin"

REVIEW

Penulis menyampaikan bahwa pemikiran Islam khususnya bidang tasawuf perlu untuk dikaji lebih dalam melalui pendekatan filologi dan pendekatan sosial. Hal ini sangat penting karena penelitian dan studi terhadap naskah dipandang kurang berkembang di Indonesia. Akibatnya, ulama’ nusantara terdahulu yang mengandalkan naskah sebagai sarana mengembangkan ilmu tidak dapat menyampaikan ide-ide pemikirannya.

Salah satunya adalah pemikiran syeikh Syihabuddin dan ulama’ Tapanuli lainnya. Kajian naskah juga memberikan kontribusi besar dalam mengembangkan ilmu bagi ulama’ klasik. Mereka menulis sesuatu yang sederhana tetapi berisi tentang ilmu yang luas berupa topik-topik  yang sesuai dengan keadaan zaman. 

Dalam ajaran tasawuf, ijazah memiliki makna yang harus dilaksanakan bagi pengikut persulukan dari gurunya kemudian diberikan kepada murid-muridnya secara turun temurun. Maka, jika ditemukan ijazah saat ini yang berasal dari mursyid terdahulu seharusnya dapat diteliti dengan kajian filologi. Filologi mempelajari naskah baik dari segi objek material maupun teks yang terkandung.

Penulis ingin mengemukakan pemikiran syeikh Syihabuddin Aek Libung yang didapat dari naskah asli serta silsilah keilmuan yang dianut dari garis keturunan sebelumnya. Ditemukan bahwa syeikh Syihabuddin menjalankan tarekat Naqshabandi dan menganut faham Ahlu Sunnah wal Jama’ah. Saat ini, kebanyakan golongan Islam di dunia khususnya di Indonesia mengaku menganut faham Ahlu Sunnah wal Jama’ah karena disebutkan dalam hadits bahwa golongan ini adalah satu-satunya golongan yang selamat di akhirat kelak.

Penelitian ini bersumber pada kitab Adab al-Muridin karya syeikh Syihabuddin dan Fath al-Qalb yang diselesaikan syeikh Syihabuddin. Kitab ini berisi tentang teori ketuhanan, hukum fiqh, dan ajaran mistisme. Pemahaman tasawuf sangat kental bercorak Ahlu Sunnah wal Jama’ah dengan bukti bahwa syeikh Syihabuddin mengikuti pemikiran imam Junaidi al-Baghdadi. Demikian juga dalam teologi, Ia mengikuti pemikiran Abu al-Hasan al-Asy’ari yang diteruskan oleh al-Ghazali. 

Namun, pembaca tidak sepenuhnya memahami yang dimaksudkan oleh penulis. Kebanyakan istilah-istilah arab khususnya dalam tasawuf yang diterjemahkan dalam bahasa inggris, tidak tersampaikan dengan baik. Seperti, sincere (ikhlas), ascetic (zuhud), recitation (dzikr) serta istilah companions (sahabat). Pembaca lebih nyaman dengan istilah arab yang asli daripada terjemahan yang mempersempit makna bahkan menyelewengkan apa yang dimaksud.

Terdapat salah penulisan dalam kitab al-Hikam karya “Ibn ‘Atharullah” yang seharusnya Ibn ‘Athaillah. Dalam pendekatan filologi, penulis tidak menjelaskan tata cara lebih rinci bagaimana cara pengambilan atau penelitian naskah sehingga meragukan pembaca. Tidak disebutkan juga tempat ditemukannya kitab Fath al-Qalb.

Selain itu, pembaca juga berpendapat bahwa penulis lebih condong mendukung tarekat Naqshabandi dan faham Ahlu Sunnah wal Jama’ah. Padahal sebagai ilmuwan seharusnya bertindak netral dalam memahami sebuah ilmu meskipun mayoritas orang mengikutinya. Hal ini dapat menyebabkan kesalah pahaman dari golongan atau penganut yang berbeda.

Sedangkan dalam referensi yang dirujuk, sepertinya kurang banyak. Akibatnya, penjelasan dari naskah kurang meluas dan inovatif. Seharusnya penjabaran dari pemikiran syeikh Syihabuddin dipadukan dengan pemikiran-pemikiran serupa dari tokoh lain atau dibandingkan dengan pendapat tokoh ulama’ klasik maupun kontemporer. 

Secara global, tulisan ini merupakan awal dobrakan baru untuk mempelajari ilmu dalam Islam dari sumber asli dengan kajian filologi di Indonesia. Kajian dalam agama Islam dipandang kurang objektif dan empiris menurut pemikiran barat. Kebanyakan dari ilmu islam menggunakan metode intersubjektif yang mengandalkan keyakinan. Maka, alangkah lebih baik untuk membuktikan bahwa pengetahuan yang dianut bersumber dari bukti asli yang bersambung dari ulama-ulama sebelumnya.



Share:

15 komentar:

  1. persulukan di desa Muara Aek Ban Bun Sulang Aling, Maidaling.
    itupun anda salah tulis, yang benar seharusnya Aek Bonban- siualang aling.

    BalasHapus
  2. Saya cucu dari syeh sulaiman nst..saya tdk tahu sejak kapan saudara mulkan mendapat gelar syeh,dan siapa yg memberikan gelar syeh tersebut...ini tulisan sumbernya darimana

    BalasHapus
  3. Ini pengambilnya darimana.kami cucunya tidak tahu.jadi kami ingin menelusuri lebih jauh.

    BalasHapus
  4. Ini pengambilnya darimana.kami cucunya tidak tahu.jadi kami ingin menelusuri lebih jauh.

    BalasHapus
  5. maaf klu boleh tau makam syech sulaiman berada dimana
    dan keturunan nya berada dimana
    terimakasih

    BalasHapus
  6. Makam syekh sulaiman di aek libung..saya cucu nya

    BalasHapus
    Balasan
    1. Maaf tepat dmna.
      Ingin berkunjung

      Hapus
    2. Desa Aek libung Tapanuli Selatan Sumatera Utara pak

      Hapus
  7. Ini sumber nya dari mana,,,byk penulisan kalimat yg tdk sesuai

    BalasHapus
  8. Sejarah ini sangat penting, jd usahakan jangan sampai ada kurang pas. Karena ini konsumsi ummat.

    BalasHapus
  9. Smoga para pendahulu kita diberikan t4 yg tinggi disisi Allah Aamiin
    Al Fatiha buat buat nenek buyut kami

    BalasHapus
  10. semoga cucunya dapat meneruskan perjuangan beliau..amin..

    BalasHapus

Labels