Senin, 16 Oktober 2017

Pemikiran Tafsir Kontemporer: Jasser Auda

Pada awalnya, al Maqashid merupakan upaya solutif untuk mencapai Human development (pembangunan manusia) dan merealisasikan hak asasi manusia. Beberapa bentuk hasil al Maqashid disampaikan oleh Ibn Asyur yang mengkonstruksi teori hukum pidana Al Juwayni dan teori perlindungan Al Amiri menjadi sistem tata nilai moral hukum Islam menyangkut keluarga. Kontribusi ini menghadirkan pengembangan al Maqashid dalam nuansa kontemporer khususnya hukum Islami. 

Selanjutnya, term al Maqashid digunakan untuk memperbarui pemikiran Islam dalam ranah ijtihad dan teori hukum Islam, seperti konsiliasi pada perdebatan ta’arud dan tanaqud. Metode pemecahan kontradiksi dalil-dalil yang shahih sering dijumpai dalam kajian hadis, yaitu al-Jam’u, al-naskh, al-tarjih, al-tawaqquf, al-tasaqut, dan al-takhyir. Jasser Auda menekankan fokusnya pada metode al-naskh bahwa oleh ulama klasik tidak menggunakannya secara tepat. Hal ini dimungkinkan karena perspektif yang kurang luas dalam memahami masalah. Ia berusaha mendamaikan kontradiksi lahiriyah dalil shahih dengan menghadirkan sarana dan maksud bagaimana argumentasi nasakh-mansukh itu dipakai oleh para ulama’.

Dari pembacaan dan pemahaman saya, al Maqashid berperan penting dalam pembaharuan hukum Islam. Seperti halnya yang disampaikan dalam buku bahwa keprihatinan terhadap rendahnya Human development ditemui pada negara-negara yang berbasis hukum Islam. Saya mengira hal ini beralasan bukan karena umat muslim tidak mengkaji hukum melainkan kurang memperluas pengetahuan berbagai aspek pada zaman kontemporer ini. Pertanyaan yang muncul sekaligus kritik saya terhadap al Maqashid adalah “Bagaimana ukuran memahami kontradiksi dengan pendekatan al Maqashid tidak sampai digunakan secara ngawur oleh pihak tertentu karena dalam metodenya terkesan fleksibel dan ‘menggampangkan’?”

Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Labels