Senin, 16 Oktober 2017

Makna Syari’ah, Ushul Fiqh dan Fiqh

A.Syari’ah
Menurut etimologi atau bahasa, Syari’at berarti al-thariqah al-sunnah; atau jalan dan juga dapat diartikan sumber mata air yang  hening bening . Sedangkan terminology atau istilah yang umumnya dipakai oleh para ulama salaf, dalam memberikan batas pengertian syari’at Islam sebagai suatu pedoman hidup dan ketetapan hukum yang digariskan oleh Allah SWT . 

Syari’ah sering juga disebut syara’, yaitu aturan yang dijalani manusia, atau suatu aturan agama yang wajib dijalani oleh manusia untuk mencapai kebahagiaan hidup baik di dunia maupun kelak di akhirat . Syari’at secara umum adalah segala aturan hukum yang diwahyukan kepada para nabi berupa kitab suci seperti : Taurat, Zabur, injil dan Al-Qur’an.

Syari’at meliputi di dalamnya semua tingkah laku manusia , yang disandarkan pada wahyu Allah dan sunnah Rasul-Nya. Dalam perkembangan hukum Islam dikenal ijtihad hal disandarkan kepada Fiqhi yang di dalamnya  termuat hukum hasil kecerdasan mengistimbatkan satu nilai hukum. Di dalam fiqh didapati suatu tindakan sah atau tidak sah, boleh atau tidak, sedangkan di dalam  syari’at didapati tindakan hukum boleh dan terlarang, harus diakui bahwa syari’at dan fiqh mempunyai perbedaan, tetapi dalam perkembangannya para ulama tidak terlalu prinsipil membedakannya.

B.Ushul Fiqh
Untuk mengetahui makna dari kata Ushul Fiqih dapat dilihat dari dua aspek: Ushul Fiqih kata majemuk (murakkab), dan Ushul Fiqih sebagai istilah ilmiah.
Dari aspek pertama, Ushul Fiqih berasal dari dua kata, yakni kata Ushul adalah bentuk plural dari kata ashl dan kata Fiqih, yang masing-masing memiliki pengertain luas. Ashl secara etimologi diartikan sebagai “fondasi sesuatu, baik yang bersifat materi ataupun bukan”.

Adapun menurut istilah, ashl mempunyai beberapa arti berikut ini:
1)Dalil, yakni landasan hukum, seperti pernyataan para ulama ushul fiqih bahwa ashl dari wajib shalat lima waktu  adalah firman Allah SWT dan Sunah Rasul.
2)Qa’idah, yaitu dasar atau fondasi sesuatu, seperta sabda Nabi Muhammad SAW yang artinya: “islam itu didirikan atas lima ushul (dasar atau fondasi)”.
3)Rajah, yakni terkuat, seperti dalam ungkapan ushul fiqih: “yang terkuat dari (kandungan) suatu hukum adalah arti hakekatnya”.
4)Maksudnya, yakni menjadi patokan dari setiap perkataan adalah makna hakikat dari perkataan tersebut.
5)Mustashhab, yakni memperlakukan hukum yang sudah ada sejak semula selama tidak ada dalil yang mengubahnya. Misalnya seseorang yang hilang, apakah ia tetap mendapatkan haknya seperti warisan atau ikatan perkawinannya?. Orang tersebut harus dinyatakan masih hidup sebelum ada berita tentang kematiannya. Ia tetap terpelihara haknya seperti tetap mendapatkan warisan, begitu juga ikatan perkawinannya dianggap tetap.
6)Far’u (cabang), seperti perkataan ulama ushul ”anak adalah cabang dari ayah”.

Dari situ dapat dipahami bahwa ushul fiqh sebuah ilmu tentang kaidah dan dalil-dalil umum yang digunakan untuk mencetuskan hukum fiqh sesuai cakupan kaidah dan dalil itu. Ushul fiqh adalah tarkib idhafi (kalimat majemuk) yang telah menjadi nama bagi suatu disiplin ilmu tertentu. Ditinjau dari segi etimologi, ushul fiqh terdiri dari mudhaf dan mudhaf ilaih. Menurut aslinya kalimat tersebut bukan merupakan nama bagi suatu disiplin ilmu tertentu, tetapi masing-masing mudhaf dan mudhaf ilaih mempunyai pengertian sendiri-sendiri. 

Menurut Istilah yang digunakan oleh para ahli, Ushul Fiqh itu ialah, suatu ilmu yang membicarakan berbagai ketentuan dan kaidah yang dapat digunakan dalam menggali dan merumuskan hukum syari'at Islam dari sumbernya. Dalam pemakaiannya, kadang-kadang ilmu ini digunakan untuk menetapkan dalil bagi sesuatu hukum; kadang-kadang untuk menetapkan hukum dengan mempergunakan dalil Ayat-ayat Al-Our'an dan Sunnah Rasul yang berhubungan dengan perbuatan mukallaf. 

Demikian pula peristiwa yang terjadi atau sesuatu yang ditemukan dalam kehidupan dapat ditentukan hukum atau statusnya dengan mempergunakan dalil.

C.Fiqh
Fiqih menurut bahasa berarti ‘paham’, seperti dalam firman Allah yang artinya:
“Maka mengapa orang-orang itu (orang munafik) hampir-hampir tidak memahami pembicaraan sedikitpun?” (QS.An Nisa:78). 

Fiqih Secara Istilah Mengandung Dua Arti:
Pengetahuan tentang hukum-hukum syari’at yang berkaitan dengan perbuatan dan perkataan mukallaf (mereka yang sudah terbebani menjalankan syari’at agama), yang diambil dari dalil-dalilnya yang bersifat terperinci, berupa nash-nash al Qur’an dan As sunnah serta yang bercabang darinya yang berupa ijma’ dan ijtihad.

Hukum-hukum syari’at itu sendiri. Jadi perbedaan antara kedua definisi tersebut bahwa yang pertama di gunakan untuk mengetahui hukum-hukum (Seperti seseorang ingin mengetahui apakah suatu perbuatan itu wajib atau sunnah, haram atau makruh, ataukah mubah, ditinjau dari dalil-dalil yang ada), sedangkan yang kedua adalah untuk hukum-hukum syari’at itu sendiri (yaitu hukum apa saja yang terkandung dalam shalat, zakat, puasa, haji, dan lainnya berupa syarat-syarat, rukun-rukun, kewajiban-kewajiban, atau sunnah-sunnahnya).

Referensi :
Rachmat, Syafe’i. 2007. Ilmu Ushul Fiqh. Bandung: Pustaka Setia.
Suyatno. 2011. Dasar-Dasar Ilmu Fiqh dan Ushul Fiqh. Jogjakarta : Ar-Ruzz Media
Zaidan, Abdul Karim. 2008. Pengantar Studi Syariah : Memahami Syari’ah Islam Lebih dalam. Jakarta: Robbani Press.
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Labels